Likes: 0

Call Center : +112

BERITAMAGELANG.ID - Bupati Magelang Zaenal Arifin menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 dan Raperda tentang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang Tahun 2024 dalam agenda Rapat Paripurna DPRD setempat yang dipimpin Ketua Saryan Adi Yatno, Senin (14/10).

 

Dalam sambutannya Bupati Magelang menyampaikan, tahapan pembangunan telah direncanakan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024.


"Maka Tahun Anggaran 2020 merupakan tahap pertama," ujar Zaenal dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Ruang Banggar DPRD Kabupaten Magelang tersebut.


Adapun urutan prioritas pembangunan tahun anggaran 2020 Kabupaten Magelang adalah sebagai berikut :


1. Kehidupan beragama dan akhlak mulia;

2. Pendidikan;

3. Kesehatan;

4. Penanggulangan kemiskinan;

5. Pengembangan Sektor Unggulan;

6. Infrastruktur Dasar, Sarana dan Prasarana Publik;

7. Lingkungan Hidup;

8. Keamanan, Ketertiban dan Penanggulangan Bencana;

9. Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan; dan

10. Pemuda dan Olah Raga.


Dalam Pengantar Nota Keuangan Raperda, Bupati juga menyampaikan bahwa Penyusunan Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah telah memperhatikan aspirasi masyarakat dan stakeholder lainnya sesuai dengan proses perencanaan pembangunan daerah.


"Dan telah memperhatikan perencanaan pembangunan baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah," ungkapnya.


Adapun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut :


A. PENDAPATAN


1. Pendapatan Asli Daerah


Pendapatan Asli Daerah direncanakan sebesar Rp. 402.036.660.645,00 yang berasal dari 4 komponen Penerimaan yaitu :


a. Pajak Daerah Rp. 153.038.355.000,00

b. Hasil Retribusi Daerah Rp. 45.793.970.486,00

c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan Rp. 27.548.499.396,00

d. Lain-lain PAD yang Sah Rp. 175.655.835.763,00


2. Dana Perimbangan


Dana Perimbangan direncanakan sebesar Rp. 1.491.868.056.000,00 berasal dari ;


a. Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak Rp. 37.750.315.000,00

b. Dana Alokasi Umum Rp. 1.091.002.259.000,00

c. Dana Alokasi Khusus Rp. 363.115.482.000,00


3. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah


Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah direncanakan sebesar Rp. 655.076.900.000,00 berasal dari :


a. Pendapatan Hibah Rp. 109.619.800.000,00

b. Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya Rp. 162.385.323.000,00

c. Dana Desa Rp. 383.071.777.000,00


Sehingga seluruh pendapatan direncanakan sebesar Rp. 2.548.981.616.645,00


B. BELANJA


Rencana Belanja Daerah Tahun 2020 sebesar Rp. 2.710.974.139.880,00 terdiri dari :


1. Belanja Tidak Langsung Rp. 1.643.602.250.657,00

2. Belanja Langsung Rp. 1.067.371.889.223,00


Dengan demikian terdapat defisit anggaran sebesar Rp. 161.992.523.235,00


C. PEMBIAYAAN


1. Penerimaan Pembiayaan Daerah


Penerimaan Pembiayaan Daerah Tahun 2020 direncanakan sebesar Rp. 177.696.523.235,00 berasal dari:


a. SiLPA Tahun Anggaran sebelumnya Rp. 177.696.523.235,00 


2. Pengeluaran Pembiayaan Daerah


Pengeluaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2020 direncanakan sebesar Rp. 15.704.000,00 digunakan untuk:


a. Pembentukan Dana Cadangan Rp. 10.000.000.000,00

b. Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah Rp. 5.704.000.000,00


Pembiayaan netto sebesar Rp. 161.992.523.235,00 yang dapat digunakan untuk menutup defisit anggaran.


Selain itu Bupati juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang Tahun 2024. 


Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah ini mendasarkan pada Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 


Sehubungan dengan hal tersebut, dengan adanya keterbatasan kemampuan keuangan daerah, guna mendanai kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Pemerintah akan membentuk dana cadangan.


Fany Rachma
Creator
  • Categories: Berita Magelang
  • Created At: -