Likes: 0

Call Center : +112

Pengurusan KK (Kartu Keluarga) rangkaian pengurusannya adalah sebagai berikut :

KK Baru :

  1. Siapkan Kartu Keluarga lama
  2. Siapkan KTP
  3. Siapkan foto kopi Surat nikah 

bawa berkas tersebut ke kantor Desa untuk mengajukan surat pengantar permohonan Kartu Keluarga Baru dan bawa berkas serta surat pengantar tersebut ke kantor Kecamatan untuk pembuatan Kartu Keluarga.

Sampai jumpa pada Rubrik Info Publik berikutnya......

by. P Kc

 

Administrator
Creator
  • Categories: Berita Desa Kec. Srumbung
  • Created At: -