Likes: 0

Call Center : +112

  1. KK asli pemohon
  2. membawa pengantar dari desa ( formulir isian data keluarga KK dan formulir permohonan F-1.15)
  3. untuk penambahan anggota keluarga/lahir disertakan surat kelahiran dari desa/akte kelahiran bagin yang sudah memiliki
  4. untuk pengurangan anggota keluarga/meninggal disertakan akte kematian 
  5. untuk perubahan status/menikah/cerai dilampiri foto kopi buku nikah/akta cerai
  6. untuk perubahan karena kesalahan nama/tgl lahir dilampiri surat pernyataan perubahan data penduduk dari desa F-1.05 bermaterai 6000,-

berkas langsung didaftarkan dikecamatan

Administrator
Creator
  • Categories: Berita Desa Kec. Kaliangkrik
  • Created At: -