Likes: 0

Call Center : +112

BERITAMAGELANG.ID - Perkawinan anak menjadi perhatian bersama karena berkaitan erat dengan kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1974 tentang [erkawinan Yang Sudah Disahkan Pada Tahun 2019.

Hal tersebut disampaikan  Bupati Magelang Zaenal Arifin SIP dalam sambutannya yang dibacakan oleh Plt. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) PPKBPPPA Kabupaten Magelang, Drs. Sukamtono dalam acara Peringatan Hari Kartini ke -143 tahun 2022 Tingkat Kabupaten Magelang di Ruang Bina Karya Setda Kabupaten Magelang, Jumat 22/04/2022.

"Dalam undang-undang tersebut telah mencantumkan perubahan usia minimal perkawinan dari 16 tahun bagi perempuan menjadi 19 tahun," katanya.

Menurut Bupati hal tersebut telah mengakomodir prinsip kesetaraan dan juga bentuk afirmasi yang progresif sehingga dengan adanya peningkatan batas usia perkawinan tersebut akan membuat praktek perkawinan anak berkurang atau bahkan tidak ada, meskipun fakta yang ada sekarang ini tidaklah demikian.

"Ini menjadi penting untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan agar masyarakat dapat mengedukasi lingkungannya terutama terkait batas usia perkawinan, karena begitu besar taruhannya bagi eksistensi anak bangsa," jelas Bupati.

Zaenal menyampaikan, menurut data dari kantor Kemenag Kabupaten Magelang hingga Nopember 2021, perkawinan dibawah 19 tahun di Kabupaten Magelang mencapai 606 kasus dengan kecamatan tertinggi adalah di Kecamatan Kajoran kemudian Kecamatan Kaliangkrik dan Kecacatan Pakis.

"Tentu, berbagai upaya telah dilakukan baik melalui sosialisasi kepada masyarakat maupun melalui pembentukan Kampung KB," jelasnya.

Bahkan Pemerintah Kabupaten Magelang sendiri menurut Zaenal telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 463.12/091/09/2017 tentang Penurunan Angka Perkawinan Usia Anak yang didalamnya berisi tentang himbauan kepada Kepala Desa atau Lurah agar mengedukasi warganya terkait dampak perkawinan anak serta berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengkampanyekan penurunan angka perkawinan anak dan mencegah perilaku seks bebas kepada para murid.

"Selain itu juga perlu berkoordinasi dengan penyuluh agama dan tokoh tokoh lintas agama untuk memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat," lanjutnya.

Dengan adanya sinergi yang dilakukan bersama antara pemerintah dengan lembaga masyarakat dunia usaha dan media, Bupati berharap dapat mengubah cara pandang orang tua dan keluarga yang mempunyai tanggungjawab sekaligus kewajiban untuk memerdekakan anak-anak Indonesia khususnya di kawasan Kabupaten Magelang dari jeratan praktek perkawinan anak.

Acara peringatan Hari Kartini ke - 143 Tingkat Kabupaten Magelang tersebut diisi dengan kegiatan Talkshow dengan mengusung tema "Selamatkan Masa Depan Anak Indonesia Melalui Pencegahan Perkawinan Anak".

Dhaniswara
Creator
  • Categories: Berita Magelang
  • Created At: Jumat, 22 April 2022