MUTASI PERANGKAT DESA
Oleh : P. Abd. Ghofar 19 April 2020
Kaliangkrik -Mutasi Perangkat Desa adalah perpindahan posisi jabatan perangkat desa yang dilakukan oleh kepala desa sebagai upaya penyegaran dalam pelaksanaan tugas-tugas perangkat desa. Mutasi perangkat desa juga dilakukan dalam rangka penyesuaian struktur baru organisasi pemerintahan desa yang diatur oleh pemerintah supra desa..
Dalam beberapa waktu banyak Kades merotasi jabatan aparatur desa. Alasan yang muncul biasanya adalah untuk mempercepat proses pembangunan atau melimpahkan tanggungjawab lebih kepada stafnya agar desa cepat mandiri.
Dalam konteks ini perpindahan jabatan biasanya disalah artikan oleh sebagaian
pihak. Ada yang menganggap bahwa hal demikian merupakan hukuman, atau juga
karena tidak sepahaman dengan Kades atau lawan politik dan sebagainya. Namun
dalam hal ini sesuai dengan ketentuan dan hukum berlaku dapat dijelaskan sebagai
berikut;
Pergantian jabatan/mutasi perangkat desa merupakan dinamika dalam sebuah organisasi sebagai bagian dari wujud pengembangan organisasi dan peningkatan penyegaran jabatan.
Begitu juga dalam organisasi pemerintahan desa, mutasi perangkat
desa/pergantian jabatan adalah hal yang wajar dan merupakan bahagian dari
dinamika organisasi
Penerapan ketentuan pada huruf a ayat (4) pasal 7 Permendagri nomor 67
tahun 2017, bila kita menerapkannya, maka harus memperhatikan kaidah penerapan
aturan perundang-undangan secara integral. Hal ini agar tidak terjadi benturan
antara aturan yang satu dengan aturan lainnya. Oleh sebab itu perlu kita
perhatikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa diktum SK nya yang
sejak awal diterima adalah berbunyi sesuai dengan lowongan jabatan yang diisi.
Sebagai Sekdes, Kasi, Kaur, atau kadus.
Terhadap perihal kesatu,
Kades tidak boleh sekehendaknya sendiri memutasi perangkat desa, setidaknya
harus dilakukan antara lain:
Untuk mutasi ke jabatan Kaur atau Kasi, bijaknya musyawarakan dan tawarkan kepada perangkat desa yang ada dengan memperhatikan kopetensi personalnya.
Untuk mutasi ke jabatan
Kadus, baiknya musyawarakan dan tawarkan kepada perangkat desa yang ada dengan
memperhatikan kopetensi personalnya dan tempat tinggalnya.
Dari hasil langkah awal sebagaimana
diuraikan di atas, baru kemudian dikonsultasikan Camat. Terhadap perihal kedua,
Kades juga tidak boleh seenaknya sendiri memutasi perangkat desa, lakukan
langkah berikut:
Setidaknya perangkat desa yang akan dimutasi itu diajak musyawarah dan ditawari dulu, mau apa tidak. Sebab hakekatnya jabatan di perangkat desa itu statis.
Perangkat Desa yang
dimutasi membuat surat pernyataan kesanggupan dimutasi. Sebab SK perangkat desa
itu bersifat permanen.
Dengan cara dan langkah
diuraikan di atas, bila dipandang dari dimensi hukum dan dari dimensi
kemanusiaan bisa tercapai. Atau dengan kata lain Kades tidak dianggap melakukan
hal yang menurut masyarakat desa sewenang-wenang.
Dalam Permendagri no 67 th 2017 Pasal 7
- Dalam hal terjadi kekosongan
jabatan perangkat Desa maka tugas perangkat Desa yang kosong dilaksanakan oleh
pelaksana tugas yang dirangkap oleh perangkat Desa lain yang tersedia.
- Pelaksana tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kades dengan surat perintah tugas yang
tembusannya disampaikan kepada bupati/wali kota pmelalui camat paling lambat 7
(tujuh) hari terhitung sejak tanggal penugasan.
- Pengisian jabatan perangkat Desa
yang kosong paling lambat 2 (dua) bulan sejak perangkat Desa yang bersangkutan
berhenti.