Likes: 0

Call Center : +112

BERITAMAGELANG.ID-- Mengingat masih adanya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayah Kabupaten Magelang hingga saat ini, Bupati Magelang, Zaenal Arifin telah memberikan disposisi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magelang untuk mengkaji dan menyusun sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol Covid-19.


"Pak Sekda sudah saya perintahkan lewat surat untuk membuat Peraturan Bupati terkait sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19," ujar, Bupati Magelang, Zaenal Arifin, Rabu (29/7/2020).

Pihaknya pun masih meminta masukan dari berbagai elemen masyarakat terkait kebijakan sanksi tersebut guna menekan angka penyebaran virus Covid-19 utamanya di wilayah Kabupaten Magelang.

"Bisa saja nanti sanksinya berupa push up, atau hukuman seperti bersih-bersih di lingkungan saat si pelanggar tersebut tertangkap, atau bisa saja yang lainnya. Yang penting tetap mengedepankan sisi humanis lah. Yang jelas tujuannya positif agar masyarakat lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan Covid-19," jelas Zaenal.

Melalui sanksi tersebut, Zaenal berharap bisa merubah kebiasaan masyarakat utamanya dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19, diantaranya, selalu menggunakan masker saat di luar rumah, tidak melakukan aktifitas secara masif (berkerumun), dan menerapkan social distancing (jaga jarak).

Pada kesempatan yang sama, Zaenal mengatakan bahwa, gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 mungkin sebentar lagi sudah tidak ada lagi, karena sudah terbit Perpres 82 yang nanti akan membentuk satuan tugas (Satgas) Covid-19 yang menunggu rekomendasi dari BNPB.

"Cuma BNPB hingga saat ini belum memberikan rekomendasi, sehingga gugus tugas masih efektiv hingga saat ini," katanya.

Remmy Saputra
Creator
  • Categories: Berita Magelang
  • Created At: -