Likes: 0

Call Center : +112


BERITAMAGELANG.ID - Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto menghadiri acara ungkap kasus dan pemusnahan barang bukti narkoba di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Magelang, Kamis (21/10).


Adi mengatakan, peran serta Pemerintah Daerah dalam menanggulangi peredaran narkoba telah dilakukan melalui BNN Kabupaten Magelang untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan bahaya narkoba, utamanya kepada kalangan remaja, pemuda, dan generasi penerus bangsa.


"Kami berharap generasi muda ini setidaknya bisa menjauhi barang haram ini. Karena itu tidak ada manfaatnya, bahkan bisa merusak pikiran, fisik para generasi penerus," kata Adi.


Menurutnya, termasuk orang tua juga harus diberikan edukasi di berbagai kesempatan, tahapan dan moment, termasuk adanya program 'Desa Bersih Dari Narkoba' yang merupakan program dari BNN Kabupaten Magelang.


Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Pol Purwo Cahyoko dalam pres rilisnya menjelaskan jajarannya beserta BNN Kabupaten Magelang telah berhasil menangkap dan menggeledah seseorang berinisial ATC di wilayah Kabupaten Magelang, tepatnya di sekitar terminal Secang.


Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika golongan I dari tangan tersangka berupa 12 paket daun ganja kering seberat 19,3 kilogram. 


Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui tersangka ini diperintah oleh Agus Susanto yang merupakan narapidana dengan hukuman seumur hidup kasus narkoba di LP kelas II Banyuasin, Sumatera Selatan.


Terhadap para tersangka akan dikenakan pasal primair pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat 1 subsidair pasal 111 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.


“Selain itu, pada hari ini (21/10) BNN Provinsi Jawa Tengah dan BNN Kabupaten Magelang juga akan memusnahkan barang bukti lainnya dari kasus yang berbeda, berupa sabu-sabu sebanyak 100 gram,” kata dia.

Remmy Saputra
Creator
  • Categories: Berita Magelang
  • Created At: Kamis, 21 Oktober 2021