Likes: 0

Call Center : +112

BERITAMAGELANG.ID - Bupati Magelang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto menyampaikan kembali prihatin atas masih adanya masyarakat yang membuat, menyimpan, serta memperjualbelikan bahan peledak (obat mercon) di wilayah Kabupaten Magelang.


Ia mengatakan, sudah seharusnya masyarakat bisa mengambil hikmah dari kejadian ledakan yang disebabkan oleh penyimpanan obat mercon di wilayah Kecamatan Kaliangkrik beberapa waktu lalu, hingga menimbulkan korban jiwa dan sejumlah kerugian lainnya.

"Dengan menyimpan obat-obatan bahan baku mercon/petasan ini, sangat riskan berpotensi membahayakan baik dirinya sendiri maupun orang lain," tegas Adi saat Pers Conference Ungkap Kasus Penyalahgunaan Bahan Peledak (obat mercon) di Gedung Bhayangkara Utama Polresta Magelang, Senin (10/4).

Dalam hal ini, Adi meminta semua pihak baik jajaran Polri, TNI, masyarakat dan rekan media untuk senantiasa memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat akan bahaya bahan peledak ini.

Pihaknya juga mengimbau kepada para camat dan kades untuk memperingatkan kepada warganya agar tidak lagi menyimpan ataupun mengolah, meracik, bahan-bahan berbahaya apapun itu jenisnya.

"Nanti secara fungsional kami akan menyurati dan memberitahukan, menegaskan kepada Pak Camat dan Pak Kades untuk menginformasikan kepada atasan apabila ada gerakan atau tindakan masyarakat yang membahayakan ini (menyimpan obat mercon)," tegasnya.

Dalam hal ini, Adi juga mengapresiasi kinerja Polresta Magelang beserta jajarannya yang telah berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan kilogram obat bahan baku mercon di wilayah Kecamatan Srumbung pada Minggu (9/4).

Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono pada Pers Conference Ungkap Kasus Penyalahgunaan Bahan Peledak (obat mercon) menjelaskan, jajarannya mengamankan dua orang tersangka yaitu MYA (38) dan SM (19) warga Kecamatan Srumbung dan MAR (38) warga Kecamatan Salam atas kepemilikan ratusan kilogram obat mercon dan mercon jadi pada 9 April 2023 sekitar pukul 22.30 WIB.

"Dari tersangka MYA dan SM kami amankan barang bukti obat mercon jadi sebanyak 100 kg, potasium 55 kg, bubuk belerang 50 kg, brom/alumunium powder 20 kg, sumbu 50 lembar, timbangan digital dan ayakan serta peralatan lainnya," jelas Kombes. Pol. Ruruh Wicaksono.

Kemudian dari tersangka MAR, Polresta Magelang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain potasium sebanyak 250 kg (10 karung), belerang 350 kg, brom 4 drum 100 kg.

"Apabila semua bahan ini diracik akan menjadi obat petasan sebesar 500 kg/setengah ton," bebernya.

Terhadap ketiga orang tersangka ini akan diancam dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Remmy Saputra
Creator
  • Categories: Berita Magelang
  • Created At: Senin, 10 April 2023