Likes: 0

Call Center : +112

BERITAMAGELANG.ID-Kegiatan fasilitasi dan pendampingan terhadap UMKM untuk memperoleh  sertifikat halal bagi produk usahanya terus dilakukan. Hingga kini sudah lebih dari 10.600 sertifikat halal telah terbit bagi produk-produk UMKM di wilayah Kabupaten Magelang.


Kepala Bidang UMKM Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Pemerintah Kabupaten Magelang, Hery Purwanto menyampaikan pada hari Rabu (6/3/24). "Data yang kami terima dari Lembaga Pendamping Halal (LPH) Hajri sampai saat ini  10.600 sertifikat halal telah terbit untuk produk UMKM Kabupaten Magelang," ungkapnya.


Ketika dimintai konfirmasi tentang pemberlakuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2024, ia mengatakan, optimis sertifikat halal bagi produk UMKM Kabupaten Magelang dapat terwujud. "Walau cukup berat. Berdasar data yang kami himpun jumlah UMKM se Kabupaten Magelang itu lebih dari 78 ribu. Sangat besar," ungkapnya.


Lebih jauh Hery menjelaskan upaya tersebut diakselerasi melalui Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PLUT KUMKM) bersama pihak2 terkait seperti Lembaga Pendamping Halal (LPH) Hajri, Subhanul Wathon, dan lain-lain. Serta mengoptimalkan peran KUA yang berasda di Kecamatan.


Akselerasi itu, kata Hery dilakukan bagi produk produk yang bersifat  lowrisk. "Maksud saya untuk produk-produk makanan olahan yang tidak menggunakan daging dan turunannya. Misalnya, slondok. Sementara yang tergolong high risk merupakan peroduk yang menĝunakan bahan bahan daging beserta olahannya," jelasnya.


Hery mengatakan berkenaan dengan sertifikasi produk halal, UMKM didorong agar dapat lebih mandiri, meskipun pihaknya tetap memberi pendampingan.


Berdasar UU sertifikat halal wajib dimiliki untuk semua jenis produk yang dihasilkan. Artinya, jika seorang produsen menghasilkan 10 jenis produk maka kesemuanya harus didaftarkan untuk memperoleh sertifikat halal. Produsen tidak boleh hanya mendaftarkan satu jenis produknya lalu memanfaatkan satu nomor itu untuk semua jenis produk.


Produk yang memeroleh  sertifikat halal adalah makanan, minuman, bahan baku makanan atau minuman, bahan tambahan pangan serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Manfaat Sertifikat Halal bagi Perusahaan (UMKM) antara lain; memberi Jaminan Kualitas dan Kehalalan Produk; Jangkauan Pasar Lebih Luas, termasuk Pasar Global; Meningkatkan Kepercayaan bagi Konsumen; Produk akan Memiliki Unique Selling Point. Terakhir mendapat Jaminan halal sehingga memberi rasa tenang bagi konsumen.

Anang Kusbandianto
Creator
  • Categories: Berita Magelang
  • Created At: Kamis, 7 Maret 2024