Likes: 0

Call Center : +112

BERITAMAGELANG.ID - Hari pertama bulan suci Ramadhan, Selasa (12/3/2024), para penjaja makanan dan minuman, warung makan, kedai, atau rumah makan di sebagian besar wilayah Kabupaten Magelang tidak melayani pengunjung atau tutup sementara. Tempat yang biasa ramai untuk menjajakan makanam dan tempat mengudap itu sepi pengunjung tidak ada kegiatan.


Di Bandongan misalnya, tidak lebih dari tiga rumah makan yang masih beroperasi dengan pintu terbuka selebar orang sekedar agar orang bisa masuk ke dalam saja. Ada yang pintunya terbuka tetapi tertutup rapat dengan tirai gorden sehingga ruangan pun menjadi gelap, hanya diterangi lampu kecil.


"Situasi seperti ini biasa namanya bulan puasa. Hari ini, dari pagi sampai sampai dengan selesai salat Zuhur baru ada dua orang yang datang untuk makan. Nanti kalau menjelang Magrib pasti banyak untuk persiapan berbuka," ujar Imam, pemilik rumah makan yang berlokasi di jalan raya Bandongan-Kaliangkrik.


Demikian pun penjual bakso yang berjualan di dekat pasar desa yang membuka warungnya selebar papan. Ia melayani pembeli di belakang warung kecil sehingga tak terlihat dari jalan.


"Sepi, tidak ada yang beli," kata bakul bakso sambil menunjuk tempat melayani pembeli yang terlihat kosong.


Agar Tertutup 


Situasi pada hari pertama bulan Ramadan tahun ini sesuai dengan imbauan Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Magelang nomor 451/663/10/2024 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto pada 8 Maret 2024. 

Surat edaran itu ditujukan kepada para seluruh pelaku usaha pariwisata se Kabupaten Magelang saat menghadapi bulan suci Ramadan 1445/2024 agar dapat meningkatkan rasa persaudaraan dan kerukunan kepada umat yang sedang menjalankan ibadah puasa.


Rumah makan/restoran yang menyediakan makanan/ minuman bagi yang tidak berpuasa agar tidak terlihat dari pandangan umum. Demikian tertulisa dalam surat edaran tersebut.


Diimbau tutup tiga hari


Edaran itu mengatur agar penyelenggara usaha wisata hiburan khususnya karaoke, spa, dan sejenisnya agar tutup selama tiga hari di awal bulan Ramadan. Kemudian selepas waktu tiga hari tersebut, jenis usaha dimaksud dapat beroperasi lagi dengan jam operasional yang dibatasi. Jam operasional untuk usaha karaoke dan spa buka pada pukul 18.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB.


Edaran tersebut juga mengatur usaha wisata yang menyelenggarakan live music agar menyelenggarakan kegiatan usahanya setelah jam 21.00 WIB.


Melalui edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Magelang melarang usaha wisata memasang reklame/gambar/poster serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, porno aksi dan erotisme. Karyawan dan karyawati agar berpakaikan sopan dan mengimbau pengunjung agar berperilaku untuk menjaga kesopanan. 


SE tersebut menegaskan agar usaha wisata mengedepankan keamanan dan keselamatan warga dan pengunjung. Wisata tirta, kegiatan rafting, pendakian gunung, dan lain lain agar melakukan pengecekan alat, ketersediaan petugas, serta SOP penanggulangan kecelakaan.

Anang Kusbandianto
Creator
  • Categories: Berita Magelang
  • Created At: Rabu, 13 Maret 2024