BERITAMAGELANG.ID - Mengantisipasi segala kemungkinan akibat kenaikan status Gunung Merapi, Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga mengeluarkan surat rekomendasi penghentian sementara aktivitas wisata di Kawasan Rawan Bencana (KRB) III Merapi.
Dalam surat bernomor: 556/604/19/2020 tersebut, jalur pendakian ke Gunung Merapi juga diinstruksikan untuk ditutup.
"Penutupan sementara ini didasarkan surat dari Plt Kepala Disparpora Kabupaten Magelang, tertanggal 7 November 2020. Selanjutnya, penutupan akan dicabut setelah adanya penurunan status aktivitas Gunung Merapi atau arahan dari pihak berwenang," kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang juga Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi, Minggu (8/11/2020).
Beberapa destinasi yang diminta tutup tersebut, diantaranya berada di empat kecamatan, yakni Srumbung, Sawangan, Dukun dan Muntilan.
âDestinasi wisata yang di Kecamatan Dukun, diantaranya Candi Asu, Candi Pendem, Candi Lumbung, Pos Babadan, Jembatan Gantung Jokowi, Jembatan Polkadot, Desa Wisata Banyubiru dan Sumber.
Muntilan hanya Museum Van Lith. Sedangkan di Sawangan, seperti Ketep Pass, Air Terjun Kedung Kayang, Grojokan Kapuhan, Top Selfi Kragilan, Taman Doa Gantang.
Kemudian di Srumbung, kawasan jurang jero, agrowisata Salak Nglumut, Kolam Renang Tirta Sejati dan Kemiren," sebutnya.
Dalam surat tersebut, kata Nanda, pihak pengelola destinasi wisata juga wajib mengupdate informasi mengenai peningkatan status aktivitas Gunung Merapi. Kemudian siap siaga dan waspada serta melakukan langkah antisipasi serta melakukan mitigasi bencana akibat letusan Gunung Merapi.
"Pengelola juga harus mengoptimalkan peran aparat dan masyarakat serta berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magelang," pungkasnya.