BERITAMAGELANG.ID - Sebanyak 248 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun TMT 1 Juli 2025 sampai 1 Januari 2026. SK pensiun diserahkan oleh Asisten Administrasi Umum, Asfuri mewakili Sekretaris Daerah secara simbolis di Pendopo drh. Soepardi Setda Kabupaten Magelang, Kamis (19/6/2025).
Asfuri menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya dan terima kasih yang tulus kepada para ASN yang telah mendedikasikan sebagian besar hidupnya untuk melayani masyarakat dan memberikan kontribusi pada pembangunan Kabupaten Magelang.
"Dedikasi dan pengabdian yang luar biasa selama puluhan tahun dengan sepenuh hati, mencurahkan tenaga, pikiran, dan waktu demi kemajuan masyarakat dan Kabupaten Magelang," kata Asfuri.
"Setiap tetes keringat, setiap ide yang dicetuskan, dan setiap langkah yang diayunkan, telah menjadi kontribusi nyata dalam mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Magelang yang lebih baik," ungkapnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih atas ketulusan untuk menyumbangkan buku dan bibit tanaman.
"Amanah ini akan kami serahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Magelang sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat," harapnya.
Menurutnya, penyerahan SK purna bakti ini bukan akhir dari segalanya, melainkan awal dari babak baru dalam kehidupan baru, dimana para pensiunan akan memasuki pengabdian kedua di tengah-tengah lingkungan masyarakat.
Ia berharap, meskipun telah purna bakti, tetaplah menjadi bagian tak terpisahkan dari keluarga besar Pemerintah Kabupaten Magelang. Pengalaman dan kearifan yang dimiliki merupakan aset berharga yang dapat terus dibagikan.
Plt. Kepala BKPPD Kabupaten Magelang Azis Amin Mujahidin menyampaikan, maksud dan tujuan penyerahan SK ini tidak lain yaitu memberikan penghargaan terhadap jasa dan pengabdiannya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang.
Kegiatan ini juga mempererat hubungan silaturahmi antara Pemerintah Kabupaten Magelang dengan para ASN yang akan atau telah memasuki masa purna tugas.
Meskipun SK pensiun sudah diterima, bagi pegawai yang belum sampai TMT pensiun, masih PNS aktif sehingga tetap wajib melaksanakan dan memenuhi aturan-aturan kepegawaian yang ada.
"Bapak atau ibu masih harus aktif bekerja, mematuhi ketentuan yang berlaku sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing," tutup Azis.